Jumat, 29 April 2011

KPUD KABUPATEN PANIAI DISOROTI OLEH MASYARAKAT PANIAI, DEIYAI DAN INTAN JAYA


Oleh : Septinus Tipagau

 KPUD Kabupaten Paniai menangis dan keluarkan  keringat menta-menta di depan meja rapat penetapan DPRD ke tiga Kabuapaten yaitu ; Kabupaten Induk Paniai Kabupaten Deiyai, dan Kabupaten Intan Jaya berlangsung di gedung serba guna UATA WOGI YOGI di Enarotali pada tanggal 6 bulan Pebruari 2010 yang lalu. Hal ini terjadi ketika disoroti oleh masyarakat ke tiga Kabupaten tersebut diatas, permasalahan ini terjadi pada saat penetapan DPRD ke Kabupaten ini karena menurut masyarakat ke tiga Kabuapten tersebut bahwa, KPUD tidak berpacu pada Peraturan yang dikeluarkan oleh  KPU pusat, dan tidak juga di pertimbangkan pada Undang-
            undang OPTUS.
Berdasarkan hak tersebut diatas maka Beberapa masyarakat serta kaum intelektual Kabupaten Intan Jaya menyatakan bahwa, penetapan DPRD ke tiga Kabupaten yaitu ; Kabuapten Induk Paniai, Kabupaten Deiyai dan Kabupaten Intan Jaya tidak benar karena, kami sudah tahu peraturan KPU pusat tapi KPUD tidak berpacu pada peraturan tersebut dan tidak juga di lihat dari pada rekapan suara. Jadi mungkin mereka pake rumusannya seperti apa? Karena kami semua rekapan suara itu kosong tapi saat itu yang lain di bacakan 1500 suara. Berarti suara-suara itu dapat darimana? Sedangkan suara sisa dari parpol PKPB atas nama Enos Tipagau, SH dan Stepanus Ugipa itu walaupun ada sisa suara dei rekapan KPUD Kabupaten Paniai tetapi hanya di bandakan saja. Dan disini ada Contohnya kasus lagi bahwa, Partai Domokrat  atas nama saudara Alpius Bagau, SH  di dalam rekapan suara KPUD Kabupaten Paniai adalah 226 suara lalu pada saat penetapan kursi DPRD untuk ke tiga Kabupaten tersebut di gedung serba guna Enarotali itu di bacakan  atas nama saudara  Frans Maiseni, sedangkan saudara tersebut tidak ada suara di rekapan, saat di protes oleh saudara Alpius Bagau, SH dan teman-tamannya maka salah satu anggota KPUD mengaku dan meminta maaf-minta maaf kepada pihak yang di protes di depan masyarakat katanya salah di bacakan. Sehingga, sekarang pihak dari pada saudara Frans Maiseni mereka dapat kekecewaan dan hamper-hampir terjadi konflik. Jadi hal seperti ini KPUD harus transparan tidak boleh mengambil keputusan dari pada kemauannya sendiri tetapi harus berpacu juga pada peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Berdasarkan permasalahan tersebut diatas, maka Septinus Tipagau Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Gadja Mada Jogayakarta menilai bahw; hal ini terjadi karena kemungkinan besar KPUD sebelumnya belum mensosialisasikan  peraturan KPU pusat? kadang juga terjadi karena mungkin KPUD mengambil semacam keputusan dari pada kemauannya sendiri?, kalau pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas ini benar, berarti KPUD harus belajar banyak mengenai perturan-peruran, Undang-undang pemilihan dan Undang-undang OPTUS untuk menjalankan sebagi fungsi dan tugasnya. Kadang masyarakat Papua sendiri tidak mengerti pada peluang-peluang dan kewenangan-kewenangan yang di berikan oleh Pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah Propinsi Papua. Mereka itu hanya menjalankan kemauannya sendiri dan tidak mengerti pada Undang-undang Otonomi Khusus bagi Propinsi papua itu.
Hal semacam ini saya singung sedikit karena kadang masyarakat Papua sendiri tidak mengakui dan mengfungsikan Undang-undang OPTUS itu, contohnya seperti penetapan DPRD Kabupaten Intan Jaya. Kenapakah satu Kursi DPRD dari partai keadilan sejathera (PKS) itu tidak memberikan kepada putra daerah pada hal kader-kader dari parpol tersebut itu ada.
Hal semacam ini membuat orang Papua sendiri pada bingung karena tidak fungsikan dan tidak menjalankan Otonomi khusus yang di berikan oleh pemerintah pusat, berarti mungkin kami jangan salahkan kepada Pemerintah Pusat. Jadi  maksud saya disini supaya memberikan peluang kepada putra daerahlah sehingga tidak boleh terjadi permasalahan di antara kita sendiri (orang papua) hal ini saya singung karena intan Jaya adalah salah satu Kabupaten baru dari pada buah Otonomi ( kabupaten otonom).
Namun pribadi saya walaupun dengan adanya seperti ini kadang saya menyesal setelah saya belajar apa yang kami ceritakan diatas ini. Namun saya juga kadang sangat maklum saja seperti sekarang kami maklum sekali terhadap kerjanya KPUD Kabupaten Paniai karena kayanya mereka belum belajar dengan baik-baik mengenai peraturan KPU pusat, Undang-undang OPTUS bahkanpun fungsi dan tugas mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar