Senin, 08 Oktober 2012

PEMDA KAB. INTAN JAYA MELAKUKAN PEMBOHONGAN PENGADAAN ASRAMA PERMANEN MAHASISWA KABUPATEN INTAN JAYA DI KOTA STUDI YOGYAKARTA


Pada Bulan Juli Tahun 2012 Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya tanpa survey, sosialisasi, kordinasi dan komunikasi dengan Mahasiswa lalu membeli pengadaan asrama permanen untuk Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya di kota studi Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tidak komunikasi dan kordinasi dengan baik dengan Mahasiswa sehingga, sampai sekarang Mahasiswa belum menempati asrama tersebut. Karena rumah/asrama terbut benar-benar tidak layak tinggal untuk Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya.  
1.        Keberatan Kami Mahasiswa :
a.   Pengadaan asrama permanen tersebut, sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya belum survey, sosialisasi, kordinasi, dan komunikasi dengan Mahasiswa sehingga lokasi keberadaan asrama tersebut sangat tidak strategis
b.       Daerah tersebut sering terjadi konflik antara warga dan mahasiswa asal Papua
c.  Daerah tersebut sering terjadi ketabrakan Mahasiswa Papua sampai beberapa orang sudah korban /meninggal.
d.  Volume mahasiswa yang kuliah di lokasi tersebut sangat kurang bahkan tidak ada, sehingga semua mahasiswa benar-benar mendapat kesulitan karena keberadaan asrama tersebut sangat jauh daripada kampus-kampus yang kami kuliah.  
e. Daerah tersebut sangat berdekatan dengan asrama permanen Mahasiswa Wamena, asrama permanen Mahasiswa Puncak Jaya, asrama permanen Mahasiswa Tolikara, asrama permanen Mahasiswa Manokwari, asrama permanen Mahasiswa Pegunungan Bintang, asrama permanen Mahasiswa Timika, asrama permanen mahasiswa Yahukimo  dan asrama kontrakan Mahasiswa Ndugama sehingga antara mahasiswa Papua sering terjadi konflik. Salah satu kasus yang pernah terjadi  pada bulan Juli tahun 2006 lokasi yang sama Pemerintah Kabupaten Paniai kontrakan asrama untuk Mahasiswa Moni di Yogyakarta, setelah kami menempati asrama tersebut, terjadi konflik antara Mahasiswa Puncak Jaya dan anak-anak Moni berlembar batu dan lepas panah, sehingga Okovianus Wandikmbo Kena Panah Gergaji dan Piet Abugau dapat tikam di bagian kepala, untuk menyelesaikan masalah tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian polsek depok, sleman jogya. Oleh sebab itu kami tidak mau terjadi lagi kasus-kasus yang sama dan sebelumnya kami harus menghindari dari konflik-konflik yang akan terjadi di kemudian hari.
f.   Pembelian pengadaan asrama tersebut hanya kebijakan dari sepihak oleh Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya dengan kesra tanpa mempertimbangkan latar belakang kami sesuai dengan kebutuhan untuk memperlancar proses belajar justru penyempatan asrama menambah beban kami. 
g.    Pengadaan asrama tersebut jauh dari lokasi yang sebelumnya di sediakan dalam hal ini, kampus-kampus di sekitar itu tidak mampu dengan latar belakang ekonomi mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya, dalam hal ini biaya rata-rata lebih mahal di bandingkan dengan kemampuan orangtua kami.

2.       Pembohongan Pemda Kabupaten Intan Jaya Terhadap Mahasiswa :
a.   Pembelian asrama tersebut tidak layak sebagai ukuran asrama permanen untuk Mahasiswa, dengan di tipu 44 (empat pulu empat) kamar tidur dan ditambah dengan bus satu unit, namun setelah menusuri ternyata rumah pribadi/keluarga yang di kotrakan dengan kapasitas 9 (Sembilan) kamar saja, tidak sesuai dengan anggaran yang di alokasikan oleh pemerintah bersama DPRD Kabupaten Intan Jaya.
b.  Sebelumnya Pemda tidak survey, sosialisasi, kordinasi dan komunikasih dengan mahasiswa, setelah membeli asrama permanen tersebut lalu dikagetkan kepada kami mahasiswa.
c.  Mengurus Notaris bukan di kabupaten Slemen Yogyakarta tetapi, dari Purworejo! Mengapa? Dan sebenarnya ada apa? Ketua Rt maupun kami Mahasiswa sangat mendapat pembohongan oleh Pemda Kabupaten Intan Jaya, (ungkap Ketua Rt. 17)
d.  Awalnya Ibunya Drs. David Setiawan, selaku Penjabat Bupati kabupaten Intan Jaya mengatakan kepada ketua Rt bahwa kami membeli rumah ini untuk kantor perwakilan, ternyata sekarang menjadikan asrama mahasiswa, (ungkap Ketua Rt. 17)
e.     Sampai sekarang yang punya rumah tersebut tidak jelas! Saya sendiripun tidak tahu siapa yang punya rumah tersebut? Sedangkan saya sejak tahun 1993 hingga sekarang menjadi ketua Rt, (ungkap Ketua Rt. 17)
f.   Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya Drs. David Setiawan mengatakan bahwa tahun ini pemerintah tidak punya rencana untuk membeli pengadaan asrama permanen tetapi, saya sebagai Penjabat Bupati mengupayakan dan mengambil kebijakan sendiri.
g.   Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya Drs. David Setiawan mengatakan saat peresmian asrama tersebut bahwa pembayaran asrama ini ada 3 (tiga) tahapan/ansuran, kami mahasiwa mendapat pembohongan oleh Bupati Intan Jaya
h.   Kami mahasiswa meminta bukti pembayaran tetapi Bupati dan Kabag Kesra tidak jawab, sehingga kami mencari tahu ke pihak Rt. dan Rw. ternyata tidak melibatkan, semua ini terjadi pembohongan, (ungkap Ketua Rt. 17)
i.      Nomor Hand phone (HP) penghubung yang di titip oleh Bupati dan Kabag Kesra kepada ketua Rt. setelah kami menghubungi nomor tersebut ternyata tidak benar setelah di jawab katanya “mohon maaf salah sampung”, berarti Bupati dan Kesra berbuat pembohongan yang luar biasa.
j.   Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya mengatakan bahwa Pemda akan tetapkan setiap tahun anggaran mengalokasikan uang sebesar 50 juta rupiah untuk mahasiswa Yogyakarta. 
Berdasarkan pernyaatan-pernyataan tersebut diatas, apakah maksud dan tujuan pemerintah pusat memberikan Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua melalui Undang-undang No.21 tahun 2001? Menurut kami bahwa agar rakyat Papua menjadi tuan besar di atas tanahnya sendiri. Beberapa tahun berjalan ini penerapan Otonomi Khusus propinsi Papua ternyata dilapangan secara tidak langsung pihak-pihak kepentingan tertentu yang membengaruhi di dalam perencanaan, kebijakan dan mengalokasih dana Otonomi Khusus serta penggunaannya. Pada hal tujuan memberikan Otonomi khusus tersebut adalah masyarakat aslih Papua juga bisa sama dengan orang lain, untuk mengembangkan semua potensi yang di miliki oleh propinsi Papua dan untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri bahkapun menjadi tuan besar diatas tanahnya sendiri, bukan terjadi penyelewengan, penyimbangan, pembohongan dan pembodohan terhadap masyarakat aslih Papua.
Dengan demikian Otonomi khusus memberikan harapan untuk melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik ke depan yaitu mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan Provinsi lain, dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat aslih Papua. Namun di lain pihak, implementasi Otsus sampai sekarang tidak membawa sebuah perubahan yang signifikan bagi masyarakat aslih Papua. Dapat dimungkinkan bahwa salah satu penyebab kegagalan Otsus adalah karena perencanaan dan alokasi penggunaan dana Otsus tidak dilaksanakan secara optimal.  Secara optimal dalam arti perencanaan dan alokasi penggunaan dana pada sektor-sektor pembangunan benar-benar tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan program-prom prioritas.
Berbagai  pandangan dari masyarakat Papua makna Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Propinsi Papua sebagai salah satu produk hukum yang akan dapat meningkatkan kesejatheraan hidup bagi rakyat Papua yang masih tersisih dari berbagai aspek kehidupan. Namun realita di lapangan menujukkan bahwa impian rakyat Papua itu digagalkan oleh kelompok kepentingan politik di tingkat pemerintahan pusat, pemerintah Propinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota di seluruh tanah Papua.
Setelah menlihat dan merasakan sendiri, menjadi pertanyaan bahwa inikah yang di maksudkan pemerintah Pusat dengan sebutan “Orang Papua Menjadi Tuan Besar di Negerinya Sendiri”? jika demikian maka secara psikologis Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah membunuh rakyat Papua pada umumnya dan masyarakat Kabupatyen Intan Jaya pada khususnya secara tidak langsung.  
Pada hakikatnya Undang-undang Otonomi khusus sebagai landasan hukum guna membangun manusia Papua yang seutuhnya dalam menjalankan roda pembangunan, maka pemerintah Propinsi Papua perlu menerjemakan makna Otonomi khusus yang sebenarnya. Secara teori makna Otonomi atau autonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri, nomous yang berarti hukum atau peraturan. Sedangkan dalam literature Belanda Otonomi berarti Pemerintahan sendiri (Zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven di bagi atas ; Zelfwetgeving (membuat Undang-undang sendiri), Zelfuitvoering (melaksanakan sendiri), Zelfreschtpreak (mengadili sendiri), dan Zelfpolitie (menindaki sendiri).
Namun realitanya, salah menerjemakan makna dari Undang-undang Otonomi khusus tersebut dalam penerapannya, sebab antara konsep di atas kertas tidak sesuai dengan kondisi rill dilapangan. Rakyat Papua menghendaki agar dalam sisa tahun yang ada ini pemerintah diharapkan melakukan pendekatan-pendekatan yang persuasip secara adil dan bermartabat serta aspiratif guna mewujudkan kesejatheraan bagi orang aslih Papua dalam semua sector kehidupan untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganhya sendiri, sehingga makna menjadi tuan besar di negeri sendiri benar-benar terwujud.
Dalam perkembangannya Otonomi di berbagai Negara meliputi beberapa jenis sesuai dengan kondisi, setidaknya terdapat (5) macam Otonomi yang pernah di terapkan di berbagai Negara didunia, antara lain ; Otonomi organic (rumah tangga organic), Otonomi Formal (rumah tanggal Formal), Otonomi material/ (rumah tangga material/substantive), Otonomi ril (rumah tangga ril), Otonomi yang nyata bertanggung jawab dan dinamis.  
Dengan demikian, dapat di analisa bahwa Otonomi khusus yang di berikan Pemerintah Pusat kepada rakyat Propinsi Papua itu dalam prateknya tidak sesuai dengan teori yang ada. Maka rakyat Papua mengatakan bahwa, Otonomi khusus telah gagal itu wajar. Otonomi khusus lahir sesuai dengan kondisi daerah namun dalam implementasinya tidak sesuai dengan harapan rakyat Papua karena selalu di sisihkan dari penentu kebijakan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Undang-undang Otonomi khusus hanya merupakan suatu bentuk transfer pengangguran dan kemiskinan dari luar Papua untuk membuka peluang dan kesempatan bagi orang non Papua untuk memanfaatkan sejumlah peluang yang tersedia, bukan Otonomi khusus yang sebenarnya.
Hal ini sangat beralasan, sebab dalam Undang-undang Otonomi khusus tidak ada jaminan secara jelas, tegas dan detail yang menjelaskan tentang bentuk menjadi tuan di negeri sendiri bagi orang aslih Papua yang sebenarnya. Karena tidak ada pasal dan ayat yang mengatur khusus bagi orang aslih Papua secara rinci (Perdasi/Perdasus).
            Dengan demikian kita semua mengharapkan bahwa pemerintah sebagai agen perubahan dalam menjalankan roda pemerintahan di erah Otonomi khusus ini perlu adanya suatu pengakuan terhadap “ALLAH orang Papua, Alam Papua, Manusia Papua” untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri serta menghargai dan menghormati hak-hak pribumi, agar makna Undang-undang Otonomi khusus bukan sekedar sebutan di bibir dan konsep semata, melainkan merupakan sebuah harapan hati nurani rakyat Papua.  
Berdasarkan penjelasan makna Otonomi khusust tersebut diatas kami menganalisa dengan pembohongan Pemda Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini Kabag Kesra dan Penjabat Buapti Kabupaten Intan Jaya terhadap mahasiswa asal Kabupaten Intan Intan Jaya di kota studi Yogyakarta membelikan pengadaan asrama permanen mahasiswa tanpa survey, sosialisasi, kordinasi dan komunikasi sehingga asrama tersebut benar-benar sangat tidak strategis, sangat tidak layak sebagai ukuran asrama mahasiswa sedangkan rumah tersebut hanya rumah pribadi/keluarga karena kapasitas asrama tersebut hanya terdapat 9 (Sembilan) kamar saja, padahal awalnya pemda mengatakan bahwa 44 (empat pulu empat) kamar tidur. Dan juga  lokasi tersebut benar-benar sangat tidak strategis, sangat  jauh dari kampus-kampus yang sementara mahasiswa kuliah. Maksud kami seharusnya pemda sebelum membelikan pengadaan asrama seperti ini harus sosialisasi, kordinasi dan komunikan dengan mahasiswa supaya kami bisa merumuskan untuk kepentingan generasi-generasi Intan Jaya yang akan datang, bukan hanya pemda sendiri yang mengambil kebijakan dengan berpikir sekedar kepentingan sekarang saja.
Dengan adanya keadaan seperti ini kami mahasiswa asal kabupaten Intan Jaya ingin membertanyakan bahwa apakah dengan cara pembohongan seperti ini perencanaan, kebijakan dan mengalokasikan dana Otonomi khusus di Kabupaten Intan Jaya benar-benar sudah pada sasaran? Pemda mengatakan pengadaan asrama permanen tersebut di ambil dari dana Otonomi khusus, ternyata penggunaan dana Otsus tersebut tidak mengakomodir untuk kepentingan kedepan. Dalam hal ini sampai sekarang kami mahasiswa belum tahu program kegiatan yang di bangun dari dana Otsus, dan berapa besar dana Otsus yang belanja untuk pengadaan asrama tersebut? Setelah kami meneliti ternyata semuanya ini terjadi pembohongan yang di lakukan oleh Pemda kabupaten Intan Jaya terhadap kami mahasiswa maupun masyarakat kabupaten Intan Jaya.
Dengan keadaan seperti ini kami sebagai generasi penerus kabupaten Intan Jaya sangat menyesal atas kejadian ini, karena pengadaan asrama yang dibelikan oleh Pemda Kabupaten Intan Jaya untuk Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya di kota studi Yogyakarta adalah sangat tidak strategis dan sangat tidak layak sebagai ukuran asrama mahasiswa tetapi itu hanya rumah pribadi/rumah keluarga yang pemda kontrak, dan juga kapasitas rumah tersebut sangat tidak memenuhi apa yang kami mahasiswa harapkan selama ini sehingga sampai sekarang mahasiswa satupun belum menempatkan asrama tersebut.
Oleh sebab itu kami seluruh mahasiswa asal kabupaten Intan Jaya menegaskan kepada Pemda Kabupaten Intan Jaya bahwa Penjabat Bupati dan Kabag Kesra dalam waktu yang dekat segera ditinjau kembali pengadaan asrama tersebut, apabila tidak berati kami akan melakukan tindahkan lain terhadap rumah tersebut sehingga pemda akan menanggung kembali.