Minggu, 22 Agustus 2010

Menanggapi Pernyataan Mendagri

                                                    Menanggapi Pernyataan Mendagri
                         Oleh ; Septinus Tipagau

Sebagaimana yang dikatakan Mendagri Gunawan Fauzi dalam seminar Nasional di Padang (kompas, sabtu, 6/3/2010), bahwa tanggung jawab dan kekuasaan seorang gubernur pada masa yang akan datang jauh lebih besar dibandingkan dengan masa sebelumya, hal itu bersamaan dengan dikeluarkannya PP 19/2010 tentang tata cara tugas dan wewenang dan kedudukan keuangan gubernur sebagai wakil pemerintah diwilayah propinsi. lebih lanjut dikatakan bahwa akan diberikan dana hibah bagi gubernur (block grand) dalam penyelenggaraan pemerintahan. persoalan ini sangat disayangkan jika memang benar terjadi, sebab hal yang demikian akan mematikan semangat otonomi daerah yang telah terbangun selama ini, bagaimana tidak UU No 32/2004 yang telah memberi pelimpahan kekuasaan yang jelas, nyata dan bertanggung jawab akan dibatasi serta dipersempit dengan kekuasaan yang dimiliki Gubernur/Propinsi untuk mengatur kabuaten/kota, hal ini tidak jauh berbeda dengan sistem pemerintahan yang terpusat, yang terjadi pra reformasi dimana pemerintah daerah tidak bisa berkreasi untuk mengatur dan mengelola pembangunan daerah secara mandiri. Disisi lain dengan memperbesar kekuasaan propinsi akan membunuh karakter dan kreatifitas daerah yang selama ini mulai tumbuh dengan baik.
Padahal jika berbicara kewenangan pemerintahan baik propinsi maupun kabupaten/kota telah secara jelas dan rinci dibahas dalam UU No. 32/2004 tentang pemerintah daerah, sebagaimaa tercantum dalam pasal 13 dan 14 yang memberi penjelasan megenai urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah propinsi dan pemerintah kabupaten/kota. kemudian lebih rinci juga dijelaskan pada pasal 37, secara tegas dikatakan bahwa tugas gubernur merupakan perwakilan dari pemerintah pusat dengan tugas-tugas gubernur (pasal 38) adalah melakukan: a).pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; b).koordinasi penyelenggaraan urusan Pemerintah di daerah propinsi dan kabupaten/kota; c).koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah propinsi dan kabupaten/kota.
Dari situ menunjukkan bahwa secara jelas pembagian tugas pemerintah propinsi yaitu sebagai perwakilan pemerintah pusat, itu artinya jika tugas tersebut diperbesar atau diperluas maka konsekwensi kekuasaan yang besar bukan hanya berada di propinsi namun pada pemerintah pusat, jika hal itu terjadi maka sistem pemerintahan yang telah dibangun dengan sistem otonomi akan berubah dan dapat dimungkinkan sistem tersebut kembali pada sistem sentralistik.
Terkait persoalan yang muncul dengan tidak efektifnya peran propinsi saat ini lebih dikarenakan pada tataran implementasi, yang dirasa propinsi tidak mempunyai kewenangan, fungsi dan peran dalam mengatur kabupaten/kota, padahal UU telah memberi ketegasan terhadap propinsi mengenai sistem pengawasan dan pembinaan pada daerah kab/kota, sehingga sebenarnya yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana implementasi UU 32/2004 dapat dimaksimalkan sehingga bisa mempertegas pengawasan dan pembinaan dengan melakukan koordinasi secara intensif pemerintah propinsi dengan lintas sektoral kabupaten/kota, sehingga dengan demikian jenjang herarkis pemerintahan Propinsi, kabupaten/kota sudah dapat menjadi jelas adanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar