Selasa, 08 Mei 2012

KLONOLOGIS SELEKSI KPU KABUPATEN INTAN JAYA


Oleh : Septinus Tipagau

Pada hari sabtu tanggal 29 bulan januari tahun 2011 bertempat di Sekertariat KPU Kabupaten Intan Jaya jalan Jayapura di Nabire. Penyaringan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya oleh tim seleksi tidak mengacu pada UU No. 22 tahun 2007 tentan Penyelenggara Pemilu,
UU No. 32 tahun 2004 tentan Pemerintah Daerah, UU No. 21 tahun 2001 tentan Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Contoh konkritnya adalah :
1.      Dalam UU No. 22 tahun 2007 tidak membatasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengikuti Calon Seleksi KPU, namun tim seleksi mengambil kebijakan untuk tidak di perbolehkan bagi CPNS mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Sehingga seluruh Masyarakat Kabupaten Intan Jaya menilai bahwa seakan-akan Kabupaten Intan Jaya adalah Negaranya sendiri (Self Goverment).
2.      Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak di perbolehkan mengikuti Calon seleksi Aggota KPU, sedangkan orang yang terlibat di dalam Partai Politik dapat di perbolehkan.
3.      Jadwal pengumuman administrasi sebenarnya hari senin tanggal 21 Februari tahun 2011 tetapi, pengumuman di umumkan hari senin tanggal 14 bulan Februari tahun 2011 setelah satu hari penutupan pendaftaran.
4.       Anggota KPU Kabuapaten Paniai yang masih aktif tanpa surat pergantian Antar Waktu (PAW) dan kekurangan persyaratan lain yang di tunjukan oleh tim seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya, sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007 pasal 11 huruf a sampai h, dan pasal 29, ayat 1 dan 2 tentang pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum, dapat di loloskan dalam tahapannya.
Demikian klonologis sacara nyata yang di lakukan oleh tim seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar