Sabtu, 12 Mei 2012

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Oleh : Septinus Tipagau
Dalam perencanaan maupun pembangunan mempunyai arti yang berbeda. Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan secara sistimatis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan Pembangunan adalah suatu proses perubahan dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dan atau dari yang belum ada menjadi ada.
Dengan demikian Perencanaan pembangunan adalah suatu proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan pembangunan secara sistimatis dimana pilihan-pilihan tersebut dilakukan secara skala prioritas dan bermanfaat bagi masyarakat baik secara efisien dan efektif berdasarkan ukuran atau ketentuan yang dipilih sebelumnya. Perencanaan pembangunan sanagat erat hubungannya dengan ekonomi pembangunan, bila sekiranya ruang gerak ekonomi pembangunan berusaha mencari strategi pembangunan Negara yang sedang berkembang, maka perencanaan pembangunan merupakan alat yang ampuh untuk menterjemahkan strategi pembangunan tersebut kedalam berbagai program kegiatan yang terkoordinir.
Dalam perencanan pembangunan itu sendiri merupakan suatu usaha untuk merencanakan perkembangan masa depan suatu negara maupun daerah, tentunya tidak akan maju dan berhasil pembangunannya tanpa adanya perencanaan pembangunan yang terarah.
Ruang lingkup perencanaan Negara sedang berkembang tentunya sangat tergantung dengan keadaan ekonomi, sosial dan politik dan tahap pembangunannya. Hal ini berlaku pula bagi perencanaan pembangunan nasional maupun perencanaan pembangunan di daerah, semakin maju tahap pembangunannya, maka akan semakin komplek pula ruang lingkup dan tehnik penyusunan perencanaan pembangunannya. Akan tetapi harus pula diakui bahwa bagaimanapun kompleksnya sebuah rencana, tidak akan menjamin bahwa pelaksanaannya akan berjalan dengan mudah dan hasil yang dicapai sesuai dengan rencana, akan tetapi perencanaan pembangunan merupakan langkah awal dari serangkaian langkah yang akan ditempuh dimasa yang akan datang.
Penyusunan suatu perencanaan melalui pendekatan apapun sebenarnya tidak akan banyak manfaatnya bila tahap terakhir tidak mampu melahirkan proyek-proyek pembangunan. Perencanaan pembangunan sebagai alat kebijaksanaan pemerintah akan tetap memegang peranan penting didalam proses pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan dilakukan perumusan yang lebih terperinci mengenai tujuan dan sasaran dalam jangka waktu tertentu, suatu perincian jadwal kegiatan, jumlah pembiayaan serta penentuan lembaga atau kerja sama antar lembaga mana yang akan melakukan program-program pembangunan.
Dengan penelaahan perencanaan pembangunan tentunya ada tahapan-tahapan yang harus kita ikuti hal tersebut menunjukkan urutan-urutannya saja, sebab didalam kegiatan perencanaan pembangunan nanti diharapkan bisa terkontrol dan kegiatan pembangunannya bisa berjalan dengan lancar.
Dengan demikian timbulah masalah atau pertanyaan :
Apakah tahapan-tahapan perencanaan dapat membantu proses kelancaran pembangunan ?
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah tentang Perencanaan Pembangunan ini adalah agar membuka wawasan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya tentang perencanaan yang betul-betul terarah dan terkontrol dengan harapan agar pencapaian pembangunan betul-betul mengacu pada kesepakatan awal, dalam hal ini pemerintah sebagai pihak penyelenggara dengan rekanan kerja selalu menjunjung tinggi asas-asas transparansi (keterbukaan) dapat dipertanggung jawabkan dan tidak adanya tindakan politik yang mengakibatkan menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu saja serta kehadiran pembangunannya dapat berguna dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Dalam tahapan-tahapan perencanaan pembangunan tentunya sangat menunjang dan membantu kelancaran suatu perencanaan pembangunan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tepat sasaran yang diharapkan.
Adapun tahapan-tahapan dalam suatu proses perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut :
A. Penyusunan rencana
Penyusunan rencana terdiri dari :
1. Tinjauan keadaan
Tinjauan keadaan ini dapat berupa tinjauan sebelum memulai suatu rencana atau suatu tinjauan tentang pelaksanaan sebelummnya.
2. Perkiraan keadaan masa yang akan dilalui rencana
Hal ini diperlukan data-data statistik, hasil penelitian dan tekhniknya.
3. Penetapan tujuan rencana dan pemilihan cara-cara pencapaian tujuan tersebut.
4. Identifikasi kebijakan atau kegiatan usaha yang perlu dilakukan dalam rencana
5. Persetujuan rencana.
Proses pengambilan keputusan disini mungkin bertingkat-tingkat dari keputusan dibidang tekhnik kemudian memasuki wilayah proses politik.
B. Penyusunan program perencanaan.
Dalam tahapan ini dilakukan perumusan yang lebih terperinci mengenai tujuan dan sasaran dalam jangka waktu tertentu, jadwal kegiatan, jumlah dan jadwal pembiayaan serta penentuan lembaga atau kerja sama antar lembaga mana yang akan melakukan program-program pembangunan.
C. Pelaksanaan rencana
Dalam pelaksanaan rencana, suatu rencana tentunya harus yang benar-benar sesuai dengan kesepakatan awal, jangan sampai menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan bagi yang lainnya.
D. Pengawasan atas pelaksanaan rencana
Tujuan pengawasan adalah :
1. Mengusahakan supaya pelaksanaan rencana berjalan sesuai dengan rencana.
2. Apabila terdapat penyimpangan, kita akan tau seberapa jauh penyimpangan tersebut dan apa penyebabnya.
3. Dilakukan tindakan korektif terhadap adanya penyimpangan-penyimpangan.
E. Evaluasi
Evaluasi ini membantu kegiatan pengawasan, dalam hal ini dilakukan suatu evaluasi atau tinjauan yangberjalan secara terus menerus.
Dengan adanya perencanaan pembangunan tentunya akan sangat bermanfaat dalam menunjang pembangunan yang akan dilakukan baik bagi pemerintah maupun rekanan kerja dan masyarakat. Adanya tahapan-tahapan yang baik dalam perencanaan pembangunan maupun dalam pembangunan itu sendiri diharapkan akan sangat membantu dalam proses perencanaan yang betul-betul bisa bermanfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat dan untuk menunjang kemajuan daerah itu sendiri.
Dengan adanya perencanaan pembangunan, penulis mencoba mengemukakan saran baik bagi pemerintah maupun rekanan kerja, antara lain :
1. Adanya kesepakatan kerja dalam perencanaan pembangunan yang betul-betul mengacu pada kesepakatan awal yang tentunya sangat menunjang pembangunan itu sendiri dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Adanya pembangunan yang betul-betul terencana serta efisien dan efektif.
3. Tidak adanya tindakan politik yang tentunya akan hanya menguntungkan kepentingan-kepentingan tertentu saja.
4. Adanya keserasian antara teori dan praktek pembangunan yang tentunya sangat berpengaruh akan kualitas pembangunan itu sendiri.
Bagi pembaca dihapkan sumbangsihnya baik saran maupun pikiran yang sifatnya membangun dan tentunya akan sangat membantu dalam penyempurnaan makalah perencanaan pembangunan ini sehingga lebih sempurna dan diharapkan dapat berguna dikemudian hari.

Selasa, 08 Mei 2012

RENSTRA DINAS PARIWISATA KABUPATEN INTAN JAYA - PAPUA


Oleh : Septinus Tipagau
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Pentingnya Renstra Bagi Organisasi
Perencanaan memiliki peranan yang penting bagi suatu daerah. Aktivitas pemerintah akan terlaksana dengan lebih baik jika seluruh tahapan proses perencanaan dilaksanakan secara konsekuen. Di bandingkan berbagai  konsep perencanaan yang ada, perencanaan strategis masih memiliki kelebihan. Perencanaan strategis mendorong pemikiran ke depan dan menjelaskan arah yang dikehendaki di masa yang akan datang. Barry (1986) meyakini bahwa kinerja organisasi yang menggunakan perencanaan strategis, baik organisasi besar maupun kecil, jauh melampaui organisasi lainnya yang tidak menggunakan  perencanaan strategis. Hal ini antara lain karena perencanaan itu didasarkan atas dasar visi dan misi strategis yang jelas. Visi dan misi strategis itu sendiri mampu mengendalikan arah perencanaan yang baik.
Bagi pemerintah daerah, perencanaan strategis memiliki peranan yang penting, karena di sanalah terlihat dengan jelas peranan dari Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan semua unit kerja yang ada di daerah dan setiap SKPD pun sangat penting mengordinasi kerja pada setiap bidang. Bagi kebanyakan pemerintah daerah, perencanaan strategis akan membantu dalam menentukan arah masa depan daerahnya (Mercer, 1991). Dengan melaksanakan perencanaan strategis secara benar, para eksekutif daerah dapat meningkatkan kemampuan pejabat-pejabat terasnya dalam mengevaluasi, memilih, dan mengimplementasikan berbagai pendekatan alternatif untuk membiayai dan memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakatnya.
Secara lebih spesifik, dengan konsep perencanaan strategis berarti kita membicarakan hubungan antara lingkungan internal dengan lingkungan eksternal. Konsep ini memberi petunjuk bagaimana menghadapi dan menanggulangi perubahan yang terjadi di lingkungan eksternal melalui serangkaian tindakan di lingkungan internal. Lebih dari itu, perencanaan strategis mampu memberikan petunjuk bagi para eksekutif dalam upaya mempengaruhi dan mengendalikan lingkungan itu dan tidak hanya sekedar memberi reaksi atas perubahan di tingkat eksternal tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap mampu mengendalikan arah perjalanannya menuju sasaran yang dikehendaki.
Di tingkat internal, perencanaan strategis mampu menciptakan sinergi dan l’esprit de corp, yaitu semangat korp yang penuh integritas, yang dapat melicinkan jalan menuju sasaran yang diinginkan. Semangat itu diharapkan akan meningkatkan produktivitas kerja, sehingga daerah akan mampu memanfaatkan peluang dan mengantisipasi tantangan seoptimal mungkin. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada semakin baiknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan dunia usaha.
Yeremias T. Keban, 2005, merumuskan pentingnya rencana strategis bagi suatu organisasi adalah :
-      Alat yang membantu pimpinan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat ke arah tertentu;
-      Sebagai kebutuhan yang berarti untuk mencapai perbaikan;
-      Membantu pimpinan untuk memotivasi pegawai-pegawai dan bekerjasama dengan organisasi lain.
Perencanaan strategis adalah suatu proses. Sebagai suatu proses, perencanaan ini menentukan apa yang dikehendaki suatu organisasi di masa mendatang dan bagaimana upaya mencapainya. Perencanaan strategis merupakan suatu kerangka berpikir logis dalam menentukan (1) scanning = dimana posisi kita sekarang (where are we now), (2) misi = akan kemana kita (where are we going), (3) strategi = bagaimana kita menuju ke sana (how do we get there), (4) program = apakah desain teknis/cetak biru untuk pelaksanaan strategi (what is our blueprint for action), dan (5) evaluasi = apakah kita sudah berada pada jalan yang benar (what do we know if we are on the track).
Rencana strategis merupakan proses yang mengarahkan pimpinan organisasi dalam mengembangkan visi dan merefleksikan masa depan yang diinginkan. Rencana strategis mampu merubah cara berpikir manajemen, mengalokasikan berbagai sumber daya, sementara program sedang berlangsung. Fleksibelitas dan independensi akan menjadi kata kunci untuk pelaksanaan rencana strategis.
B.     Tujuan dan Kegunaan
Tujuan keseluruhan dari rencana strategis adalah untuk membangun dan menjaga keseimbangan antara suatu organisasi dan lingkungan eksternalnya, sehingga sumber daya organisasi diletakkan pada kegunaan yang layak/terbaik dalam memanfaatkan peluang dan mengatasi ancaman (Eadie, 1989).
Adapun manfaat atau kegunaan rencana strategis adalah sebagai berikut :
-      Produktivitas : kemampuan pimpinan mengalokasikan sumber daya sedemikian rupa dalam waktu tertentu dan menggunakan input tertentu sehingga dapat berproduksi yang lebih.
-      Keuntungan : kemampuan untuk memberi keuntungan lebih, atau melipatgandakan hasil atau menghemat sumber daya.
-      Efisiensi : penggunaan input tertentu dapat menghasilkan output yang maksimal.
-      Efektivitas : bahwa penggunaan input tersebut harus mencapai target-terget atau tujuan yang ditetapkan.
-      Kualitas   : mampu menghasilkan ouput yang tepat untuk berguna.
-      Keadilan  : bahwa kegiatan yang dilaksanakan tidak mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.
-      Responsivitas   : daya tanggap terhadap tuntutan yang ada.
-      Adaptasi : kemampuan menyesuaikan diri dengan lingkungan tinggi.
-      Akuntabilitas : kemampuan untuk mempertanggung- jawabkan perbuatannya atau keputusannya.
C.    Mandat Formal
-      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional yang menjelaskan bahwa Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) merupakan rencana strategis daerah (Renstrada). (pasal 5 ayat 2).
-      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa salah satu urusan wajib pemerintah daerah adalah perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah.
-      Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
-      Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Propinsi Papua.
D.    Metode, Teknik Penyusunan, dan Stakeholders yang Terlibat
Proses perumusan rencana strategis Dinas Pariwisata Kabupaten Intan Jaya melibatkan stakeholders dikaitkan dengan fungsi dan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator. Sebagai regulator maka ‘keadaan’ serta ‘tantangan’ dan ‘prospek’ organisasi pemerintah diukur dari tugas pokok dan fungsi. Tupoksi menggambarkan apa yang harus dilakukan (tugas) dan apa yang harus dicapai (fungsi) sehingga dapat memberi penjelasan tentang kadar kemampuan organisasi. Analisis lingkungan strategis mengungkapkan keadaan ‘luaran’ organisasi pemerintah yaitu masyarakat sebagai objek sekaligus subjek pembangunan daerah. Analisis lingkungan strategis berkait dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat didalam konteks kegiatan yang bersifat fisik dan nonfisik serta ekonomi dan non ekonomi. Analisis lingkungan strategis juga berkaitan dengan tantangan dan prospek dalam pemanfaatan sumber daya. Matriks SWOT menggambarkan keadaan sebenarnya organisasi Dinas Pariwisata (kekuatan dan kelemahan) terhadap lingkungan luarnya (peluang dan ancaman).
Perencanaan strategis dimulai dari ‘kebutuhan untuk merencana’ sehingga terlihat sebagai sebuah kepentingan untuk mewujudkan keadaan yang lebih baik. Merencanakan sebuah rencana adalah awal dari proses perencanaan yang melibatkan stakeholders dalam proses. Penggunaan kata ‘strategis’ menunjukkan bahwa rencana ini disusun untuk mencapai tujuan sebuah organisasi dengan lingkungan yang relatif kompleks sifatnya sehingga harus ditetapkan program-program yang memiliki ‘nilai tambah’ paling besar berdasarkan skala priorritas program. Dengan demikian rencana strategis menjadi panduan bagi organisasi untuk mencapai tujuan dan sasarannya yaitu meningkatkan nilai tambah bagi kemajuan organisasi (internal) dan kesejahteraan rakyat (eksternal). Perencana melibatkan stakeholders dalam penetapan usulan menjadi kegiatan berdasarkan kepentingan sekaligus  menentukan bentuk kerjasama yang akan dikembangkan. Dalam proses ini tercapai komitmen terhadap kegiatan sebagai bentuk kesepakatan untuk menggambarkan visi dan misi. Menentukan model yang paling sesuai untuk pelaksanaan kegiatan bergantung kepada karakteristik kegiatan.
Kegiatan yang berskala besar ruang, waktu, biaya harus dilaksanakan bersama baik dalam bentuk aliansi strategis diantara unit-unit kerja sejenis  atau dalam bentuk kemitraan antara pemerintah dan swasta. Penilaian terhadap kinerja untuk menngenali kekuatan dan peluang sehingga diketahui faktor-faktor kunci keberhasilan. Analisis celah (gap analysis) bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor kemungkinan kegagalan dengan melihat dari hasil-hasil empiris atau pengalaman masa lalu.
Stakeholders yang dilibatkan diantaranya adalah PT. Advetnture Cartensz Papua, Lembaga Masyarakat Adat Suku Moni (LEMASMO) Farum Komunikasi Mahasiswa dan Kaum Intelektual Moni (FK-KOMKIM), LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
E.     Kendala Dalam Penyusunan
Kendala yang paling utama dirasakan oleh Dinas Pariwisata menghadapi tuntutan-tuntutan masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah beragamnya tuntutan, kebutuhan masyarakat menganai pengemangan kepariwisataan. Karena begitu banyaknya tours mereka juga harus terlibat dalam sehingga  kepentingan para pemangku kepentingan yang harus diterjemahkan menjadi rencana pembangunan dan pengemangan kepariwisataan di daerah. Penetapan skala prioritas menjadi begitu rumit karena itu Dinas Pariwisata harus mampu menyerap berbagai aspirasi yang muncul, kepada pemerintah atau instansi terkait yang lain.
F.     Sistematika Laporan
BAB    I        PENDAHULUAN
Menguraikan dan menjelaskan latar belakang mengapa pentingnya suatu renstra pada umumnya, bagi organisasi pada khususnya; tujuan dan kegunaannya; mandat formal; metode, teknik penyusunan dan stakeholders yang terlibat; kendala dalam penyusunan; sistematika penulisan.
BAB    II      DESKRIPSI ORGANISASI
Menguraikan deskripsi organisasi  Dinas Pariwisata, dengan menjelaskan tugas pokok dan fungsi  Dinas Pariwisata, kompetensi yang dibutuhkan dan kualitas, kuantitas dan distribusi sumber daya manusianya.
BAB    III     VISI DAN MISI
            Menguraikan dan merumuskan dasar pertimbangan perumusan visi, rumusan visi dan rumusan misi beserta penjelasannya.

BAB   IV   ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS

Menguraikan dan menjelaskan analisis lingkungan strategis dan menlihat bagaiman kondisi internal dan eksternal, dengan merinci tuntutan misi, kenyataan pada organisasi, sehingga ditemukan peluang dan ancamannya. Analisis kondisi internal dan eksternal di Dinas Pariwisata Kabupaten Intan Jaya.


BAB  V  IDENTIFIKASI ISU-ISU STRATEGIS
Menjelaskan  identifikasi isu strategis, dengan rincian tuntutan misi, pada organisasi serta menggunakan Litmust-Test dan Paired Comparisons. sehingga diketahui kekuatan dan kelemahannya.  
BAB  VI  PERUMUSAN STRATEGI, KEBIJAKAN DAN PROGRAM
Menjelaskan bagaimana perumusan strategis kebijakan dan program yang perlu di lakukan serta dikembangkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Intan Jaya.  
BAB  VII   P E N U T U P
Pada bab ini menimpulkan dari semua uraian dan penjelasan dari bagian pertama sampai bagian ke enam rencana strategis Dinas Pariwisata Kabupaten intan Jaya Papua.

KLONOLOGIS SELEKSI KPU KABUPATEN INTAN JAYA


Oleh : Septinus Tipagau

Pada hari sabtu tanggal 29 bulan januari tahun 2011 bertempat di Sekertariat KPU Kabupaten Intan Jaya jalan Jayapura di Nabire. Penyaringan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya oleh tim seleksi tidak mengacu pada UU No. 22 tahun 2007 tentan Penyelenggara Pemilu,
UU No. 32 tahun 2004 tentan Pemerintah Daerah, UU No. 21 tahun 2001 tentan Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Contoh konkritnya adalah :
1.      Dalam UU No. 22 tahun 2007 tidak membatasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengikuti Calon Seleksi KPU, namun tim seleksi mengambil kebijakan untuk tidak di perbolehkan bagi CPNS mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Sehingga seluruh Masyarakat Kabupaten Intan Jaya menilai bahwa seakan-akan Kabupaten Intan Jaya adalah Negaranya sendiri (Self Goverment).
2.      Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak di perbolehkan mengikuti Calon seleksi Aggota KPU, sedangkan orang yang terlibat di dalam Partai Politik dapat di perbolehkan.
3.      Jadwal pengumuman administrasi sebenarnya hari senin tanggal 21 Februari tahun 2011 tetapi, pengumuman di umumkan hari senin tanggal 14 bulan Februari tahun 2011 setelah satu hari penutupan pendaftaran.
4.       Anggota KPU Kabuapaten Paniai yang masih aktif tanpa surat pergantian Antar Waktu (PAW) dan kekurangan persyaratan lain yang di tunjukan oleh tim seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya, sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007 pasal 11 huruf a sampai h, dan pasal 29, ayat 1 dan 2 tentang pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum, dapat di loloskan dalam tahapannya.
Demikian klonologis sacara nyata yang di lakukan oleh tim seleksi KPU Kabupaten Intan Jaya.