Oleh
: Septinus Tipagau
Pada hari sabtu tanggal 29 bulan januari
tahun 2011 bertempat di Sekertariat KPU Kabupaten Intan Jaya jalan Jayapura di
Nabire. Penyaringan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya oleh tim
seleksi tidak mengacu pada UU No. 22 tahun 2007 tentan Penyelenggara Pemilu,
UU No. 32 tahun 2004 tentan Pemerintah
Daerah, UU No. 21 tahun 2001 tentan Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua.
Contoh konkritnya adalah :
1.
Dalam UU No. 22 tahun 2007 tidak
membatasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengikuti Calon Seleksi
KPU, namun tim seleksi mengambil kebijakan untuk tidak di perbolehkan bagi CPNS
mengikuti tahapan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya. Sehingga
seluruh Masyarakat Kabupaten Intan Jaya menilai bahwa seakan-akan Kabupaten
Intan Jaya adalah Negaranya sendiri (Self Goverment).
2.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tidak
di perbolehkan mengikuti Calon seleksi Aggota KPU, sedangkan orang yang
terlibat di dalam Partai Politik dapat di perbolehkan.
3.
Jadwal pengumuman administrasi
sebenarnya hari senin tanggal 21 Februari tahun 2011 tetapi, pengumuman di
umumkan hari senin tanggal 14 bulan Februari tahun 2011 setelah satu hari
penutupan pendaftaran.
4.
Anggota
KPU Kabuapaten Paniai yang masih aktif tanpa surat pergantian Antar Waktu (PAW)
dan kekurangan persyaratan lain yang di tunjukan oleh tim seleksi KPU Kabupaten
Intan Jaya, sesuai dengan UU No. 22 tahun 2007 pasal 11 huruf a sampai h, dan pasal
29, ayat 1 dan 2 tentang pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum, dapat di
loloskan dalam tahapannya.
Demikian
klonologis sacara nyata yang di lakukan oleh tim seleksi KPU Kabupaten Intan
Jaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar