Rabu, 17 Oktober 2012

SISTEM SOSIAL BUDAYA INDONESIA


Oleh : Septinus Tipagau

Bagian I : Kultur Peradaban Bangsa Indonesia

Istilah peradaban sering digunakan sebagai persamaan yang lebih luas dari istilah “budaya” yang populer dalam kalangan akademis. Dimana setiap manusia dapat berpartisipasi dalam sebuah budaya, yang dapat diartikan sebagai “seni, adat istiadat, kebiasaan, kepercayaan, nilai, bahan perilaku dan kebiasaan dalam tradisi yang merupakan sebuah cara hidup masyarakat. Namun, dalam definisi yang paling banyak digunakan, peradaban adalah istilah deskriptif yang relatif dan kompleks untuk pertanian dan budaya kota. Peradaban dapat dibedakan dari budaya lain oleh kompleksitas dan organisasi sosial dan beragam kegiatan ekonomi dan budaya.(http://id.wikipedia.org/wiki/Peradaban)
Dalam buku Sistem Sosial Budaya Indonesia oelh Prof. Harry Yuswadi ini, Budaya peradaban diartikan sebagai kebiasaan-kebiasaan bersikap atau juga dapat diartikan sebagai penyikapan terhadap sesuatu secara beradab (civilized). Konsep peradaban yang ada di sini lebih menekankan pada the rise cognition, daripada yang disarankan oleh Elias (1939a) yang hanya bertumpu pada the triumph of rationality over religion, the decline of local, particular customs, and the rise of natural sciences. Tinjauan tentang budaya peradaban bangsa selalu didekatkan dengan sejarah budaya politik di dalam kerangka paradigm Sosiologi Pengetahuan.
Seperti yang konsep peradaban di atas, bahwa system budaya Indonesia terbentuk secara cultural yang berabad-abad lamanya. System budaya adalah abstraksi simbolis dari aksi social yang berlangsung terus menerus, sehingga fungsi-fungsi kognisi dan intelejensi dipengaruhi oleh kesadaran kolektif komunitas bersangkutan. Kebanyakan orang tidak akan mengalami atau merasakan kejanggalan manakala itu sudah menjadi sesuatu yang sudah terkonstruk dalam mind set mereka.
Banyak fenomen-fenomena social yang menjadi fakta social yang hadir di depan mata kita yang seolah-olah menjadi kebiasaan bangsa Indonesia. Salah satu contoh yang kerapkali terjadi adalah perilaku kampanye Pemilu dan unjuk rasa. Kumpulan masa dalam perilaku kampanye ini tidak termasuk konsep crowd, karena kampanye dan unjuk rasa memiliki sasaran yang jelas dan memiliki struktur organisasi yang juga jelas, setidak-tidaknya memilki ketua atau pemimpin kelompok yang diakui dan bertugas untuk mengkoordinasikan anggotanya dan mengontrol semua perilaku anggotanya agar tidak terjadi lost of control.
Dari fenomena-fenomena social yang ada, tidak dipungkiri bahwa peradaban bangsa Indonesia ini telah tercemari oleh peradaban bangsa Barat. Internalisasi budaya peradaban penjajah masuk melalui peraturan-peraturan yang dibuat oleh penjajah dahulu kala. Saya setuju dengan yang disampaikan oleh Prof. Harry yang menyatakan bahwa format budaya peradaban itu terbentuk akibat penjajahan Belanda Indonesia berbeda dengan Negara tetangga kita (Malaysia dan Singapura) yang notabenenya bekas jajhan Inggris. Malaysia dan Singapura boleh dikatakan jauh “lebih memilki” budaya peradaban dibandingkan dengan Indonesia yang “belum memiliki” budaya peradaban.
Kita sebagai mahasiswa yang memiliki peran ganda yaitu agent of change dan agent of control seharusnya melahirkan solusi-solusi yang bisa membawa Indonesia menjadi bangsa yang benar-benar memilki budaya peradaban sehingga menjadi bangsa Indonesia yang beradab sesuai dengan cita-cita Negara yang termaktub dalam sila Pancasila kedua yang berbunyi, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Secara sosiologis, kelompok muda adalah kelompok dengan tingkat mobilitas tinggi dan menjadi penggerak perubahan karena relatif minimnya kepentingan praktis yang dimiliki. Dengan melihat rumitnya problem kebangsaan yang kita hadapi saat ini, sebagai anak bangsa dan anak ummat pemuda  dihadapkan pada tanggung jawab sejarah mewujudkan masa depan yang lebih baik dengan salah satu syaratnya mampu mendamaikan dan menghentikan segala persoalan yang ada.

Bagian  II : Involusi Bangsa Indonesia

Sepert yang dijelaskan dalam buku SSBI Karya Prof Harry, bahwa konsep involusi ini meminjam istilah dan konsep dari Clifforrd Geertz (1976) ketika menjelaskan involusi pertanian di Pulau Jawa. Apa yang dijelaskan dalam konsep tersebut, saya menangkap bahwa konsep Involusi ini lebih gampangnya bisa dikatakan sebagai sesuatu yang ruwet. Berangkat saya juga sependapat dengan apa yang dijelaskan oleh Prof. Harry, bahwa berangkat dari keruwetan tersebut, bangsa Indonesia ini mengalami involusi yang sangat kritis. Bangsa Indonesia seolah-olah berada dalam sebuah benang yang ruwet dan untuk keluar dari situ, bnagsa kita sednag mengalami kesulitan. Seolah-olah bangsa Indonesia ini tidak tahu arah jalan sehingga tersesat dalam sebuah budaya Peradaban.
Tidak hanya dalam masalah keruwetan peradaban, ternyata Indonesia juga mengalami keruwetan dalam masalah politik. Indonesia benar-benar berada dalam situasi yang mengalami kemadegan atau dalam istilah Clifford Geertz disebut sebagai “involusi politik”. Sorensen (1993) menggambarkan 4 indikator yang mendasari beroperasinya demokrasi beku yang sangat relevan untuk digunakan sebagai instrument dalam memahami perkembangan politik di Indonesia, indicator demokrasi tersebut meliputi: 1). Instabilitas ekonomi ditingkat nasional maupun tingkat local; 2). Mandegnya proses pembentukan masyarakat warga (civil society); 3). Konsolidasi social politik tidak pernah mencapai soliditas, cenderung bersifat semu; 4). Penyelesaian masalah-masalah social politik dan hukum tidak pernah tuntas. (http: //www.berpolitik.com)
Jika dilihat dari indikator yang ditawarkan oleh Sorensen di atas, dalam rangka mengukur perkembangan demokratisasi, tidak diragukan apabila dikatakan bahwa masyarakat indonesia sedang berada dalam suatu fase demokrasi beku. Hal ini semakin diperparah dengan kenyataan bahwa, konsolidasi sosial-politik juga masih berjalan tersendat-sendat, baik ditingkat elit naisonal maupun lokal  (eksekutif maupun  legislatif), juga pelaku politik yang mewakili masyarakat akar rumput. Nampak elite politik masih sekedar memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok, sedang masyarakat lapis bawah cenderung apatis terhadap sistem kepemimpinan sehingga mereka tidak jarang berbuat diluar koridor hukum.
Hal inilah yang menjadi problem yang dihadapi bangsa Indonesia yang saya kira semakin kritis dan semakin berinvolusi semakin dalam. Demonstrasi, protes, dan gerakan-gerakan sosial dari skala paling persuasif hingga kekerasan diluar batas kewajaran dan pelanggaran hukum merupakan warna kehidupan masyarakat saat ini. Sangat disayangkan kecenderungan menguatnya masyarakat tidak dibarengi dengan ketertiban sosial atau keberadaban masyarakat (civility), masyarakat telah keliru memaknai demokrasi. Pada hal demokrasi bukan tujuan suatu bangsa tetapi sekedar menjadi instrumen untuk mencapai kesejateraan dan keadilan sosial.
Saat ini bangsa indonesia tengah berada dalam era transisi demokrasasi, suatu era dimana negara menjadi rentan terhadap kekacauan sosial. Huntington menyatakan bahwa, jika partisipasi masyarakat tiba-tiba meledak sementara tidak diimbangi dengan kesiapan intitusi-institusi negara, maka yang terjadi adalah instabilitas politik (Budiman, 2001) persis sepertri  yang terjadi di Indonesai saat ini.
Bangsa Indonesia ke depan harus bisa menghindarkan terjadinya involusi yang semakin ruwet dan kritis tersebut. Menjadi bangsa Indonesia yang tangguh dan dinamis untuk bisa keluar dari lingkaran keruwetan. Usaha-usaha bangsa Indonesia ini harus disertai dengan pembentukan masyarakat warga yang dibarengi ketertiban social dan keberadaban masyarakat.
Evolusi saat ini memang sangat dibutuhkan dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia agar mampu keluar dari involusi atau keruwetan ini. Dengan besarnya komplekstisitas persoalan kebangsaan yang sedang dihadapi bangsa dan tanah air kita ini, maka tidak ada jalan lain untuk mengurai kusut persoalan ini kecuali berupaya merangkul semua kelompok, tokoh dan elemen bangsa untuk mewujudnya konsolidasi nasional, baru kemudian berpikir tentang kesejateraan dan mewujudkan sebuah evolusi peradaban agar kelak Indonesia ini benar-benar menjadi bangsa yang beradab.

Bagian III  : Budaya Kemiskinan Dan Kemiskinan Budaya

Fenomena kemiskinan yang terjadi di sekitar kita barangkali membuka pikiran kita dan memunculkan pertanyaan “apa sih yang menjadi factor miskin?”. Sebelum membahas permasalahan tersebut, saya ingin menjelalaskan konsep kemiskinan. Kemiskinan seperti diungkapkan oleh Suparlan (1994), dinyatakan sebagai suatu keadaan kekurangan harta atau benda berharga yang diderita oleh seseorang atau sekelompok orang. Akibat dari kekurangan harta atau benda tersebut maka seseorang atau sekelompok orang itu merasa kurang mampu membiayai kebutuhankebutuhan hidupnya sebagaimana layaknya. Kekurang mampuan tersebut mungkin hanya pada tingkat kebutuhan-kebutuhan budaya (adat, upacara-upacara, moral dan etika), atau pada tingkat pemenuhan kebutuhan-kebutuhan social (pendidikan, berkomunikasi dan berinteraksidengan sesama) atau pada tingkat pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang mendasar (makan minum,berpakaian, bertempat tinggal atau rumah, kesehatan dan lain sebagainya).
Dalam buku Sistem Sosial Budaya Indonesia yang ditulis oleh Prof. Harry, kemiskinan seolah-olah menjadi bagian dari proses kehidupan orang-orang yang miskin. Jadi miskin disebabkan karena memang miskin. Selanjutnya kemiskinan itu sebenarnya memiliki suatu dinamika yang dapat menciptakan sub kultur sendiri, yang biasanya muncul dalam suatu masyarakat yang system social ekonominya secara keseluruhan terlibat dalam proses transformasi menuju system kapitalistis.
Saya setuju dengan pendapat di atas, tetapi disini juga menambahkan menurut saya bahwasannya kemiskinan bisa terjadi karena adanya ketidakadilan di masyarakat yang dapat mengganggu rasa kebersamaan, atau karena perlakuan yang tidak adil dalam perlakuan/pemerataan sehingga ada masyarakat yang merasa miskin dalam berbagai hal yang berakibat pada pertentangan dan perpecahan. Pola kekuasaan yang ada memungkinkan sebagian kecil atau sekelompok individu merasa dapat perlakuan yang tidak adil dan kesempatan yang sama memperoleh asset dan akses untuk berkembang, berpotensi pada terbentuknya kelompok minoritas yang merasa miskin karena proses pemiskinan yang berlangsung.
Kelompok seperti ini akan menjadi akar di masyarakat yang berperilaku menyimpang sehingga terjadilah penentangan dan konflik dengan dampak yang lebih luas, yaitu disintegrasi masyarakat. Sebaliknya gejala terjadinya disintegrasi di masyarakat dengan memudarnya kebersamaan dan rasa persatuan diantara sesama warga masyarakat memberi ciri pada melemahnya pola interaksi sosial, menghilangnya rasa kebersamaan diantara sesama warga hilangnya rasa kohesi sosial dan berdampak pada tindak ketidakadilan dan berlangsungnya proses pemiskinan dikalangan warga masyarakat.
Pembicaraan tentang teori kemiskinan khususnya tentang kebudayaan kemiskinan, sampai kini masih dapat digunakan pemikiran teori dari Oscar Lewis. Teori-teori lain yang berkembang dan dikembangkan oleh para ahlinya, lebih banyak menyatakan bahwa kemiskinan adalah dampak dari masalah kependudukan khususnya migrasi desa-kota yang tidak terkendali. Kemiskinan dan kebudayaan kemiskinan terbentuk dari suatu situasi, yang mengelompokkan masyarakat dalam dua kategori, yaitu miskin dan tidak miskin. Selain itu, kebudayaan kemiskinan membuat sebuah kategorisasi dengan ciri-ciri khusus, dan
juga dampak yang ditimbulkannya pada kelompok miskin tersebut.
Kebudayaan kemiskinan merupakan adaptasi dan penyesuaian oleh sekelompok orang pada kondisi marginal mereka, tetapi bukan untuk eksistensinya karena sejumlah sifat dan sikap mereka lebih banyak terbatas pada orientasi kekinian dominannya sikap rendah diri, apatis, dan sempitnya pada perancanaan masa depan. Sehingga yang mempunyai kemungkinan besar untuk memiliki kebudayaan kemiskinan adalah kelompok masyarakat yang berstratarendah, mengalami perubahan social yang drastis yang ditunjukkan oleh ciri-ciri :
1.        Kurang efektifnya partisipasi dan integrasi kaum miskin kedalam lembaga-lembaga utama masarakat, yang berakibat munculnya rasa ketakutan, kecurigan tinggi, apatis dan perpecahan;
2.        Pada tingkat komunitas local secara fisik ditemui rumah-rumah dan pemukiman kumuh, penuh sesak, bergerombol, dan rendahnya tingkat organisasi diluar keluarga inti dan keluarga luas;
3.        Pada tingkat keluarga ditandai oleh masa kanak-kanak yang singkat dan kurang pengasuhan oleh orang tua, cepat dewasa, atau perkawinan usia dini, tingginya angka perpisahan keluarga, dan kecenderungan terbentuknya keluarga matrilineal dan dominannya peran sanak keluarga ibu pada anak-anaaknya;
4.        Pada tingkat individu dengan ciri yang menonjol adalah kuatnya perasaan tidak berharga, tidak berdaya, ketergantungan yang tinggi dan rasa rendah diri;
5.         Tingginya (rasa) tingkat kesengsaraan, lemahnya struktur pribadi, kurangnya kendali diri dan dorongan nafsu, kuatnya orientasi masa kini, dan kekurang sabaran dalam hal menunda keinginan dan rencana masa depan, perasaan pasrah/tidak berguna, tingginya anggapan terhadap keunggulan lelaki, dan berbagai jenis penyakit kejiwaan lainnya;
Kebudayaan kemiskinan juga membentuk orientasi yang sempit dari kelompoknya, mereka hanya mengetahui kesulitan-kesulitan, kondisi setempat, lingkungan tetangga dan cara hidup mereka sendiri saja, tidak adanya kesadaran kelas walau mereka sangat sensitif terhadap perbedaan-perbedaan status. (dikutip dari Jurnal Budaya Kemiskinan di Masyarakat Tinjauan Kondisi Kemiskinan dan Kesadaran Budaya Miskin di Masyarakat, Ketut Sudhana Astika, Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. I No. 01, Tahun 2010)

Senin, 08 Oktober 2012

PEMDA KAB. INTAN JAYA MELAKUKAN PEMBOHONGAN PENGADAAN ASRAMA PERMANEN MAHASISWA KABUPATEN INTAN JAYA DI KOTA STUDI YOGYAKARTA


Pada Bulan Juli Tahun 2012 Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya tanpa survey, sosialisasi, kordinasi dan komunikasi dengan Mahasiswa lalu membeli pengadaan asrama permanen untuk Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya di kota studi Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tidak komunikasi dan kordinasi dengan baik dengan Mahasiswa sehingga, sampai sekarang Mahasiswa belum menempati asrama tersebut. Karena rumah/asrama terbut benar-benar tidak layak tinggal untuk Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya.  
1.        Keberatan Kami Mahasiswa :
a.   Pengadaan asrama permanen tersebut, sebelumnya Pemerintah Daerah Kabupaten Intan Jaya belum survey, sosialisasi, kordinasi, dan komunikasi dengan Mahasiswa sehingga lokasi keberadaan asrama tersebut sangat tidak strategis
b.       Daerah tersebut sering terjadi konflik antara warga dan mahasiswa asal Papua
c.  Daerah tersebut sering terjadi ketabrakan Mahasiswa Papua sampai beberapa orang sudah korban /meninggal.
d.  Volume mahasiswa yang kuliah di lokasi tersebut sangat kurang bahkan tidak ada, sehingga semua mahasiswa benar-benar mendapat kesulitan karena keberadaan asrama tersebut sangat jauh daripada kampus-kampus yang kami kuliah.  
e. Daerah tersebut sangat berdekatan dengan asrama permanen Mahasiswa Wamena, asrama permanen Mahasiswa Puncak Jaya, asrama permanen Mahasiswa Tolikara, asrama permanen Mahasiswa Manokwari, asrama permanen Mahasiswa Pegunungan Bintang, asrama permanen Mahasiswa Timika, asrama permanen mahasiswa Yahukimo  dan asrama kontrakan Mahasiswa Ndugama sehingga antara mahasiswa Papua sering terjadi konflik. Salah satu kasus yang pernah terjadi  pada bulan Juli tahun 2006 lokasi yang sama Pemerintah Kabupaten Paniai kontrakan asrama untuk Mahasiswa Moni di Yogyakarta, setelah kami menempati asrama tersebut, terjadi konflik antara Mahasiswa Puncak Jaya dan anak-anak Moni berlembar batu dan lepas panah, sehingga Okovianus Wandikmbo Kena Panah Gergaji dan Piet Abugau dapat tikam di bagian kepala, untuk menyelesaikan masalah tersebut kami serahkan ke pihak kepolisian polsek depok, sleman jogya. Oleh sebab itu kami tidak mau terjadi lagi kasus-kasus yang sama dan sebelumnya kami harus menghindari dari konflik-konflik yang akan terjadi di kemudian hari.
f.   Pembelian pengadaan asrama tersebut hanya kebijakan dari sepihak oleh Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya dengan kesra tanpa mempertimbangkan latar belakang kami sesuai dengan kebutuhan untuk memperlancar proses belajar justru penyempatan asrama menambah beban kami. 
g.    Pengadaan asrama tersebut jauh dari lokasi yang sebelumnya di sediakan dalam hal ini, kampus-kampus di sekitar itu tidak mampu dengan latar belakang ekonomi mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya, dalam hal ini biaya rata-rata lebih mahal di bandingkan dengan kemampuan orangtua kami.

2.       Pembohongan Pemda Kabupaten Intan Jaya Terhadap Mahasiswa :
a.   Pembelian asrama tersebut tidak layak sebagai ukuran asrama permanen untuk Mahasiswa, dengan di tipu 44 (empat pulu empat) kamar tidur dan ditambah dengan bus satu unit, namun setelah menusuri ternyata rumah pribadi/keluarga yang di kotrakan dengan kapasitas 9 (Sembilan) kamar saja, tidak sesuai dengan anggaran yang di alokasikan oleh pemerintah bersama DPRD Kabupaten Intan Jaya.
b.  Sebelumnya Pemda tidak survey, sosialisasi, kordinasi dan komunikasih dengan mahasiswa, setelah membeli asrama permanen tersebut lalu dikagetkan kepada kami mahasiswa.
c.  Mengurus Notaris bukan di kabupaten Slemen Yogyakarta tetapi, dari Purworejo! Mengapa? Dan sebenarnya ada apa? Ketua Rt maupun kami Mahasiswa sangat mendapat pembohongan oleh Pemda Kabupaten Intan Jaya, (ungkap Ketua Rt. 17)
d.  Awalnya Ibunya Drs. David Setiawan, selaku Penjabat Bupati kabupaten Intan Jaya mengatakan kepada ketua Rt bahwa kami membeli rumah ini untuk kantor perwakilan, ternyata sekarang menjadikan asrama mahasiswa, (ungkap Ketua Rt. 17)
e.     Sampai sekarang yang punya rumah tersebut tidak jelas! Saya sendiripun tidak tahu siapa yang punya rumah tersebut? Sedangkan saya sejak tahun 1993 hingga sekarang menjadi ketua Rt, (ungkap Ketua Rt. 17)
f.   Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya Drs. David Setiawan mengatakan bahwa tahun ini pemerintah tidak punya rencana untuk membeli pengadaan asrama permanen tetapi, saya sebagai Penjabat Bupati mengupayakan dan mengambil kebijakan sendiri.
g.   Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya Drs. David Setiawan mengatakan saat peresmian asrama tersebut bahwa pembayaran asrama ini ada 3 (tiga) tahapan/ansuran, kami mahasiwa mendapat pembohongan oleh Bupati Intan Jaya
h.   Kami mahasiswa meminta bukti pembayaran tetapi Bupati dan Kabag Kesra tidak jawab, sehingga kami mencari tahu ke pihak Rt. dan Rw. ternyata tidak melibatkan, semua ini terjadi pembohongan, (ungkap Ketua Rt. 17)
i.      Nomor Hand phone (HP) penghubung yang di titip oleh Bupati dan Kabag Kesra kepada ketua Rt. setelah kami menghubungi nomor tersebut ternyata tidak benar setelah di jawab katanya “mohon maaf salah sampung”, berarti Bupati dan Kesra berbuat pembohongan yang luar biasa.
j.   Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya mengatakan bahwa Pemda akan tetapkan setiap tahun anggaran mengalokasikan uang sebesar 50 juta rupiah untuk mahasiswa Yogyakarta. 
Berdasarkan pernyaatan-pernyataan tersebut diatas, apakah maksud dan tujuan pemerintah pusat memberikan Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua melalui Undang-undang No.21 tahun 2001? Menurut kami bahwa agar rakyat Papua menjadi tuan besar di atas tanahnya sendiri. Beberapa tahun berjalan ini penerapan Otonomi Khusus propinsi Papua ternyata dilapangan secara tidak langsung pihak-pihak kepentingan tertentu yang membengaruhi di dalam perencanaan, kebijakan dan mengalokasih dana Otonomi Khusus serta penggunaannya. Pada hal tujuan memberikan Otonomi khusus tersebut adalah masyarakat aslih Papua juga bisa sama dengan orang lain, untuk mengembangkan semua potensi yang di miliki oleh propinsi Papua dan untuk mengatur serta mengurus daerahnya sendiri bahkapun menjadi tuan besar diatas tanahnya sendiri, bukan terjadi penyelewengan, penyimbangan, pembohongan dan pembodohan terhadap masyarakat aslih Papua.
Dengan demikian Otonomi khusus memberikan harapan untuk melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik ke depan yaitu mengurangi kesenjangan antara Provinsi Papua dengan Provinsi lain, dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat aslih Papua. Namun di lain pihak, implementasi Otsus sampai sekarang tidak membawa sebuah perubahan yang signifikan bagi masyarakat aslih Papua. Dapat dimungkinkan bahwa salah satu penyebab kegagalan Otsus adalah karena perencanaan dan alokasi penggunaan dana Otsus tidak dilaksanakan secara optimal.  Secara optimal dalam arti perencanaan dan alokasi penggunaan dana pada sektor-sektor pembangunan benar-benar tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat dan program-prom prioritas.
Berbagai  pandangan dari masyarakat Papua makna Undang-undang No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Propinsi Papua sebagai salah satu produk hukum yang akan dapat meningkatkan kesejatheraan hidup bagi rakyat Papua yang masih tersisih dari berbagai aspek kehidupan. Namun realita di lapangan menujukkan bahwa impian rakyat Papua itu digagalkan oleh kelompok kepentingan politik di tingkat pemerintahan pusat, pemerintah Propinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota di seluruh tanah Papua.
Setelah menlihat dan merasakan sendiri, menjadi pertanyaan bahwa inikah yang di maksudkan pemerintah Pusat dengan sebutan “Orang Papua Menjadi Tuan Besar di Negerinya Sendiri”? jika demikian maka secara psikologis Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah membunuh rakyat Papua pada umumnya dan masyarakat Kabupatyen Intan Jaya pada khususnya secara tidak langsung.  
Pada hakikatnya Undang-undang Otonomi khusus sebagai landasan hukum guna membangun manusia Papua yang seutuhnya dalam menjalankan roda pembangunan, maka pemerintah Propinsi Papua perlu menerjemakan makna Otonomi khusus yang sebenarnya. Secara teori makna Otonomi atau autonomi berasal dari bahasa Yunani auto yang berarti sendiri, nomous yang berarti hukum atau peraturan. Sedangkan dalam literature Belanda Otonomi berarti Pemerintahan sendiri (Zelfregering) yang oleh Van Vollenhoven di bagi atas ; Zelfwetgeving (membuat Undang-undang sendiri), Zelfuitvoering (melaksanakan sendiri), Zelfreschtpreak (mengadili sendiri), dan Zelfpolitie (menindaki sendiri).
Namun realitanya, salah menerjemakan makna dari Undang-undang Otonomi khusus tersebut dalam penerapannya, sebab antara konsep di atas kertas tidak sesuai dengan kondisi rill dilapangan. Rakyat Papua menghendaki agar dalam sisa tahun yang ada ini pemerintah diharapkan melakukan pendekatan-pendekatan yang persuasip secara adil dan bermartabat serta aspiratif guna mewujudkan kesejatheraan bagi orang aslih Papua dalam semua sector kehidupan untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganhya sendiri, sehingga makna menjadi tuan besar di negeri sendiri benar-benar terwujud.
Dalam perkembangannya Otonomi di berbagai Negara meliputi beberapa jenis sesuai dengan kondisi, setidaknya terdapat (5) macam Otonomi yang pernah di terapkan di berbagai Negara didunia, antara lain ; Otonomi organic (rumah tangga organic), Otonomi Formal (rumah tanggal Formal), Otonomi material/ (rumah tangga material/substantive), Otonomi ril (rumah tangga ril), Otonomi yang nyata bertanggung jawab dan dinamis.  
Dengan demikian, dapat di analisa bahwa Otonomi khusus yang di berikan Pemerintah Pusat kepada rakyat Propinsi Papua itu dalam prateknya tidak sesuai dengan teori yang ada. Maka rakyat Papua mengatakan bahwa, Otonomi khusus telah gagal itu wajar. Otonomi khusus lahir sesuai dengan kondisi daerah namun dalam implementasinya tidak sesuai dengan harapan rakyat Papua karena selalu di sisihkan dari penentu kebijakan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Undang-undang Otonomi khusus hanya merupakan suatu bentuk transfer pengangguran dan kemiskinan dari luar Papua untuk membuka peluang dan kesempatan bagi orang non Papua untuk memanfaatkan sejumlah peluang yang tersedia, bukan Otonomi khusus yang sebenarnya.
Hal ini sangat beralasan, sebab dalam Undang-undang Otonomi khusus tidak ada jaminan secara jelas, tegas dan detail yang menjelaskan tentang bentuk menjadi tuan di negeri sendiri bagi orang aslih Papua yang sebenarnya. Karena tidak ada pasal dan ayat yang mengatur khusus bagi orang aslih Papua secara rinci (Perdasi/Perdasus).
            Dengan demikian kita semua mengharapkan bahwa pemerintah sebagai agen perubahan dalam menjalankan roda pemerintahan di erah Otonomi khusus ini perlu adanya suatu pengakuan terhadap “ALLAH orang Papua, Alam Papua, Manusia Papua” untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri serta menghargai dan menghormati hak-hak pribumi, agar makna Undang-undang Otonomi khusus bukan sekedar sebutan di bibir dan konsep semata, melainkan merupakan sebuah harapan hati nurani rakyat Papua.  
Berdasarkan penjelasan makna Otonomi khusust tersebut diatas kami menganalisa dengan pembohongan Pemda Kabupaten Intan Jaya dalam hal ini Kabag Kesra dan Penjabat Buapti Kabupaten Intan Jaya terhadap mahasiswa asal Kabupaten Intan Intan Jaya di kota studi Yogyakarta membelikan pengadaan asrama permanen mahasiswa tanpa survey, sosialisasi, kordinasi dan komunikasi sehingga asrama tersebut benar-benar sangat tidak strategis, sangat tidak layak sebagai ukuran asrama mahasiswa sedangkan rumah tersebut hanya rumah pribadi/keluarga karena kapasitas asrama tersebut hanya terdapat 9 (Sembilan) kamar saja, padahal awalnya pemda mengatakan bahwa 44 (empat pulu empat) kamar tidur. Dan juga  lokasi tersebut benar-benar sangat tidak strategis, sangat  jauh dari kampus-kampus yang sementara mahasiswa kuliah. Maksud kami seharusnya pemda sebelum membelikan pengadaan asrama seperti ini harus sosialisasi, kordinasi dan komunikan dengan mahasiswa supaya kami bisa merumuskan untuk kepentingan generasi-generasi Intan Jaya yang akan datang, bukan hanya pemda sendiri yang mengambil kebijakan dengan berpikir sekedar kepentingan sekarang saja.
Dengan adanya keadaan seperti ini kami mahasiswa asal kabupaten Intan Jaya ingin membertanyakan bahwa apakah dengan cara pembohongan seperti ini perencanaan, kebijakan dan mengalokasikan dana Otonomi khusus di Kabupaten Intan Jaya benar-benar sudah pada sasaran? Pemda mengatakan pengadaan asrama permanen tersebut di ambil dari dana Otonomi khusus, ternyata penggunaan dana Otsus tersebut tidak mengakomodir untuk kepentingan kedepan. Dalam hal ini sampai sekarang kami mahasiswa belum tahu program kegiatan yang di bangun dari dana Otsus, dan berapa besar dana Otsus yang belanja untuk pengadaan asrama tersebut? Setelah kami meneliti ternyata semuanya ini terjadi pembohongan yang di lakukan oleh Pemda kabupaten Intan Jaya terhadap kami mahasiswa maupun masyarakat kabupaten Intan Jaya.
Dengan keadaan seperti ini kami sebagai generasi penerus kabupaten Intan Jaya sangat menyesal atas kejadian ini, karena pengadaan asrama yang dibelikan oleh Pemda Kabupaten Intan Jaya untuk Mahasiswa asal Kabupaten Intan Jaya di kota studi Yogyakarta adalah sangat tidak strategis dan sangat tidak layak sebagai ukuran asrama mahasiswa tetapi itu hanya rumah pribadi/rumah keluarga yang pemda kontrak, dan juga kapasitas rumah tersebut sangat tidak memenuhi apa yang kami mahasiswa harapkan selama ini sehingga sampai sekarang mahasiswa satupun belum menempatkan asrama tersebut.
Oleh sebab itu kami seluruh mahasiswa asal kabupaten Intan Jaya menegaskan kepada Pemda Kabupaten Intan Jaya bahwa Penjabat Bupati dan Kabag Kesra dalam waktu yang dekat segera ditinjau kembali pengadaan asrama tersebut, apabila tidak berati kami akan melakukan tindahkan lain terhadap rumah tersebut sehingga pemda akan menanggung kembali.  

Sabtu, 12 Mei 2012

PERENCANAAN PEMBANGUNAN

Oleh : Septinus Tipagau
Dalam perencanaan maupun pembangunan mempunyai arti yang berbeda. Perencanaan adalah suatu proses mempersiapkan secara sistimatis kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan Pembangunan adalah suatu proses perubahan dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik dan atau dari yang belum ada menjadi ada.
Dengan demikian Perencanaan pembangunan adalah suatu proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan pembangunan secara sistimatis dimana pilihan-pilihan tersebut dilakukan secara skala prioritas dan bermanfaat bagi masyarakat baik secara efisien dan efektif berdasarkan ukuran atau ketentuan yang dipilih sebelumnya. Perencanaan pembangunan sanagat erat hubungannya dengan ekonomi pembangunan, bila sekiranya ruang gerak ekonomi pembangunan berusaha mencari strategi pembangunan Negara yang sedang berkembang, maka perencanaan pembangunan merupakan alat yang ampuh untuk menterjemahkan strategi pembangunan tersebut kedalam berbagai program kegiatan yang terkoordinir.
Dalam perencanan pembangunan itu sendiri merupakan suatu usaha untuk merencanakan perkembangan masa depan suatu negara maupun daerah, tentunya tidak akan maju dan berhasil pembangunannya tanpa adanya perencanaan pembangunan yang terarah.
Ruang lingkup perencanaan Negara sedang berkembang tentunya sangat tergantung dengan keadaan ekonomi, sosial dan politik dan tahap pembangunannya. Hal ini berlaku pula bagi perencanaan pembangunan nasional maupun perencanaan pembangunan di daerah, semakin maju tahap pembangunannya, maka akan semakin komplek pula ruang lingkup dan tehnik penyusunan perencanaan pembangunannya. Akan tetapi harus pula diakui bahwa bagaimanapun kompleksnya sebuah rencana, tidak akan menjamin bahwa pelaksanaannya akan berjalan dengan mudah dan hasil yang dicapai sesuai dengan rencana, akan tetapi perencanaan pembangunan merupakan langkah awal dari serangkaian langkah yang akan ditempuh dimasa yang akan datang.
Penyusunan suatu perencanaan melalui pendekatan apapun sebenarnya tidak akan banyak manfaatnya bila tahap terakhir tidak mampu melahirkan proyek-proyek pembangunan. Perencanaan pembangunan sebagai alat kebijaksanaan pemerintah akan tetap memegang peranan penting didalam proses pembangunan nasional maupun daerah.
Dalam penyusunan perencanaan pembangunan dilakukan perumusan yang lebih terperinci mengenai tujuan dan sasaran dalam jangka waktu tertentu, suatu perincian jadwal kegiatan, jumlah pembiayaan serta penentuan lembaga atau kerja sama antar lembaga mana yang akan melakukan program-program pembangunan.
Dengan penelaahan perencanaan pembangunan tentunya ada tahapan-tahapan yang harus kita ikuti hal tersebut menunjukkan urutan-urutannya saja, sebab didalam kegiatan perencanaan pembangunan nanti diharapkan bisa terkontrol dan kegiatan pembangunannya bisa berjalan dengan lancar.
Dengan demikian timbulah masalah atau pertanyaan :
Apakah tahapan-tahapan perencanaan dapat membantu proses kelancaran pembangunan ?
Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah tentang Perencanaan Pembangunan ini adalah agar membuka wawasan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya tentang perencanaan yang betul-betul terarah dan terkontrol dengan harapan agar pencapaian pembangunan betul-betul mengacu pada kesepakatan awal, dalam hal ini pemerintah sebagai pihak penyelenggara dengan rekanan kerja selalu menjunjung tinggi asas-asas transparansi (keterbukaan) dapat dipertanggung jawabkan dan tidak adanya tindakan politik yang mengakibatkan menguntungkan bagi pihak-pihak tertentu saja serta kehadiran pembangunannya dapat berguna dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Dalam tahapan-tahapan perencanaan pembangunan tentunya sangat menunjang dan membantu kelancaran suatu perencanaan pembangunan agar dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tepat sasaran yang diharapkan.
Adapun tahapan-tahapan dalam suatu proses perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut :
A. Penyusunan rencana
Penyusunan rencana terdiri dari :
1. Tinjauan keadaan
Tinjauan keadaan ini dapat berupa tinjauan sebelum memulai suatu rencana atau suatu tinjauan tentang pelaksanaan sebelummnya.
2. Perkiraan keadaan masa yang akan dilalui rencana
Hal ini diperlukan data-data statistik, hasil penelitian dan tekhniknya.
3. Penetapan tujuan rencana dan pemilihan cara-cara pencapaian tujuan tersebut.
4. Identifikasi kebijakan atau kegiatan usaha yang perlu dilakukan dalam rencana
5. Persetujuan rencana.
Proses pengambilan keputusan disini mungkin bertingkat-tingkat dari keputusan dibidang tekhnik kemudian memasuki wilayah proses politik.
B. Penyusunan program perencanaan.
Dalam tahapan ini dilakukan perumusan yang lebih terperinci mengenai tujuan dan sasaran dalam jangka waktu tertentu, jadwal kegiatan, jumlah dan jadwal pembiayaan serta penentuan lembaga atau kerja sama antar lembaga mana yang akan melakukan program-program pembangunan.
C. Pelaksanaan rencana
Dalam pelaksanaan rencana, suatu rencana tentunya harus yang benar-benar sesuai dengan kesepakatan awal, jangan sampai menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan bagi yang lainnya.
D. Pengawasan atas pelaksanaan rencana
Tujuan pengawasan adalah :
1. Mengusahakan supaya pelaksanaan rencana berjalan sesuai dengan rencana.
2. Apabila terdapat penyimpangan, kita akan tau seberapa jauh penyimpangan tersebut dan apa penyebabnya.
3. Dilakukan tindakan korektif terhadap adanya penyimpangan-penyimpangan.
E. Evaluasi
Evaluasi ini membantu kegiatan pengawasan, dalam hal ini dilakukan suatu evaluasi atau tinjauan yangberjalan secara terus menerus.
Dengan adanya perencanaan pembangunan tentunya akan sangat bermanfaat dalam menunjang pembangunan yang akan dilakukan baik bagi pemerintah maupun rekanan kerja dan masyarakat. Adanya tahapan-tahapan yang baik dalam perencanaan pembangunan maupun dalam pembangunan itu sendiri diharapkan akan sangat membantu dalam proses perencanaan yang betul-betul bisa bermanfaat baik bagi pemerintah maupun masyarakat dan untuk menunjang kemajuan daerah itu sendiri.
Dengan adanya perencanaan pembangunan, penulis mencoba mengemukakan saran baik bagi pemerintah maupun rekanan kerja, antara lain :
1. Adanya kesepakatan kerja dalam perencanaan pembangunan yang betul-betul mengacu pada kesepakatan awal yang tentunya sangat menunjang pembangunan itu sendiri dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Adanya pembangunan yang betul-betul terencana serta efisien dan efektif.
3. Tidak adanya tindakan politik yang tentunya akan hanya menguntungkan kepentingan-kepentingan tertentu saja.
4. Adanya keserasian antara teori dan praktek pembangunan yang tentunya sangat berpengaruh akan kualitas pembangunan itu sendiri.
Bagi pembaca dihapkan sumbangsihnya baik saran maupun pikiran yang sifatnya membangun dan tentunya akan sangat membantu dalam penyempurnaan makalah perencanaan pembangunan ini sehingga lebih sempurna dan diharapkan dapat berguna dikemudian hari.